Logo Saibumi

Begini Modus Tersangka TPPO, Calon Pekerja Dibuatkan Paspor Hingga Diberi Uang Perjalanan 

Begini Modus Tersangka TPPO, Calon Pekerja Dibuatkan Paspor Hingga Diberi Uang Perjalanan 

Foto: Konferensi pers terkait TPPO di Mapolda Lampung | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) menggelar konferensi pers, terkait pemulihan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah provinsi Lampung. 

 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO. Empat orang tersangka itu adalah DW (28) warga Bekasi, kemudian IT (25), AR (50) dan AL (31) warga Depok," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konfrensi. pers, Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA: PSMTI Kota Metro Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Dalam Rangka Ulang Tahun Pomad ke-77

 

Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dengan merekrut 24 korban calon PMI merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural, dan tidak memiliki perusahaan resmi maupun penempatan pekerja migran resmi. 

 

Kemudian, adapun peran dari masing-masing calon yang berbeda-beda, seperti Tersangka DW yang berperan sebagai mengkoordinir di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dia juga yang membiayai perjalanan para korban dari NTB ke Jakarta. 

 

"DW juga memberikan uang untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandar Lampung serta memfasilitasi pembuatan paspor. DW ini mempunyai koneksi agensi di Timur Tengah yakni di Uni Emirat dan Arab Saudi," jelas Helmy. 

 

"Sedangkan AR dan AL bertugas mengawasi para korban di rumah agar tidak kabur," sambungnya. 

 

Selanjutnya, Irjen Helmy Santika juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban, dari 24 calon PMI terdapat 20 orang telah memiliki paspor dan 4 orang belum memiliki paspor. 

 

“Barang bukti yang kami sita ada paspor milik para korban, 24 fotocopy dokumen, kemudian tiket penerbangan pesawat, hingga handphone milik para korban maupun pelaku,” paparnya. 

 

Sementara, untuk pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka TPPO adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tutup Kapolda. 

 

Sebelumnya, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, sebanyak 24 calon PMI berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung berkat informasi masyarakat yang dicurigai, sebuah rumah di jadikan tempat penampungan sementara pada Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung .

 

"Kami masih mendalami tentang calon PMI Ini, saat ini para korban kami upayakan perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA," tandas AKBP Andri. (*)

BACA JUGA: PSMTI Kota Metro Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Dalam Rangka Ulang Tahun Pomad ke-77

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA